Ditjen Pajak Ungkap Hitungan PPN 12%, Harga Minuman & TV Jadi Segini




Jakarta, Kabarberita Indonesia-Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 11%.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh perhitungan harga berang setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024)

Misalnya untuk pembelian minuman, apabila harga aslinya Rp7.000 maka setelah dikenakan PPN 12% menjadi Rp7.840. Naik 09% dari sebelumnya.

Kemudian untuk televisi dengan harga Rp5.000.000. Sebelumnya konsumen harus membayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%. Setelah ada kenaikan, maka harganya akan menjadi Rp5,6 juta.




Doc: Ditjen PajakFoto: Doc: Ditjen Pajak
Doc: Ditjen Pajak

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda





Next Article



Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241220180934-4-597759/ditjen-pajak-ungkap-hitungan-ppn-12-harga-minuman-tv-jadi-segini

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole