Jakarta, Kabarberita Indonesia – Bea Cukai Kementerian Keuangan memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Pengadaan alat ini sekaligus sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.
“Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara,” kata Askolani, Rabu (16/11/2024).
Askolani mengatakan dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tahun 2024 masih terjadi pelanggaran kepabeanan oleh beberapa pelaku usaha.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Tanjung Priok terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut naik 597 kasus dari tahun 2023.
Di tahun 2024, terjadi kenaikan penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah di tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Manfaat tersebut a.l. membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui pada tahun 2024, dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dimana untuk customs clearance sekitar 0,3 – 0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time).
Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Mulai bulan Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di JICT (Jakarta International Container Terminal) terdapat dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor; di TPS KOJA terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; di NPCT-MTI (New Priok Container Terminal – Mustika Terminal Indonesia) terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; di TER3-MAL terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; dan di Graha Segara terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor.
“Total jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor. Seluruh alat pemindai saat ini dalam proses verifikasi dan penilaian kesiapan untuk memastikan alat berfungsi optimal dalam mendukung pengawasan barang,” ujar Askolani.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina dan Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara.
Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan penerimaan negara.
Sementara itu, dalam perspektif pelanggan yaitu para importir dan eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat.
(haa/haa)
Next Article
Warga RI Kompak Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241218125652-4-596956/bea-cukai-gunakan-detektor-barang-haram-canggih-buat-peti-kemas