Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat delapan perusahaan asuransi dan reasurasi dan 14 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK terus mendorong penyelesaian permasalahan pada delapan asuransi tersebut melalui pengawasan khusus dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya.
“Terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus yang dimaksud telah berkurang satu dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya,” kata Ogi, dikutip Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Pertani setelah perusahaan pelat merah tersebut mengalami masalah keuangan dan akhirnya dimerger ke PT Sang Hyang Seri (SHS).
Keputusan pembubaran Dapen Pertani tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Adapun pembubarannya terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.
“Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani,” sebagaimana disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar, dikutip Rabu, (30/10/2024).
Sebagai informasi, PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Usai keputusan ini, perusahaan telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani. Tim ini bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
(mkh/mkh)
Next Article
Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Ini Alasannya
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241217103002-17-596568/keuangan-bermasalah-8-asuransi-12-dapen-masuk-pengawasan-ketat-ojk