Jakarta, Kabarberita Indonesia – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP hingga 3 Desember 2024 mencapai 75.939.355.
Adapun, jumlah itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, dia mengaku masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.
“Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521.000 lebih yang belum padan,” kata Dwi, dikutip Detikcom, Kamis (5/12/2024).
Dari jumlah NIK yang sudah padan dengan NPWP, Dwi menuturkan sebanyak 71,34 juta NIK sudah dipadankan melalui sistem dan yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak sekitar 4,59 juta NIK.
“Jadi mudah-mudahan dengan waktu tersisa, kami tetap mengimbau teman-teman wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” katanya.
Jika wajib pajak belum melakukan pemadanan, berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Guna mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah padan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
4. Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
(haa/haa)
Next Article
Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan, Ini Caranya!
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241210090204-4-594621/521-ribu-wajib-pajak-belum-padankan-nik-npwp-begini-caranya