Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kasus hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis masih bergulir. Hari ini pengadilan menggelar sidang tuntutan terhadap suami aktris Sandra Dewi.
Harvey tiba ke ruang sidang pada pukul 16.00 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih rapih dan memakai masker hitam.
Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa
Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.
(mkh/mkh)
Next Article
Cuci Uang Rp465,32 M di Kasus Timah, Helena Lim Kantongi Rp900 Juta
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241209161805-17-594511/datang-dengan-kemeja-putih-harvey-moeis-jalani-sidang-tuntutan