PPN 12% Buat Barang Mewah Tapi Dikasih Diskon Pajak, Ini Penjelasannya




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah.

Namun, di sisi lain, pemerintah ternyata juga akan memberikan berbagai insentif pajak untuk jenis pajak itu mulai dari PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang juga DTP.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemberian insentif itu bukan ditujukan semata untuk mengkompensasi barang mewah yang dikenakan PPN 12%, melainkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akhir tahun ini hingga kuartal I-2025.

“Fungsinya memang yang direncanakan insentif fiskal itu kan memang untuk menjaga pertumbuhan kita juga, jadi sektor-sektor yang dipilih yang memang berkontribusi besar ke PDB, yang properti, otomotif, yang sektor padat karya, yang dipilih. Jadi bukan semata-mata hanya merespons itu (PPN 12%),” kata Susiwijono di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Susiwijono mengatakan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan itu karena demi mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2024 hingga kuartal I-2025. Maka, pada kuartal IV-2024 ia tekankan pertumbuhan ekonomi harus mencapai 5,2%.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia terus merosot tiga kuartal terakhir. Pada kuartal I-2024, pertumbuhan ekonomi masih mampu tumbuh 5,11%, namun pada kuartal II-2024 hanya tumbuh 5,05%, dan pada kuartal III-2024 makin anjlok ke level 4,95%.

Kondisi ini terjadi seiring dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terus menerus merosot di bawah 5% sepanjang tahun ini. Pada kuartal I-2024 konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91%, kuartal II 4,93%, dan kuartal III sebesar 4,91%, padahal kontribusinya ke PDB paling dominan, mencapai 53,08%.

“Kita dorong kuartal IV nya kan juga harus kita dorong karena kalau mau tetap di atas 5%, 5,1% kan paling enggak pasti 5,2% lebih di Q4 dan itu kan tidak mudah, karena siklusnya memang biasanya rendah,” tegas Susiwijono.

Insentif PPN DTP dan PPnbM DTP yang diberikan untuk sektor properti, otomotif, hingga industri padat karya juga akan didorong pada 2025 karena belanja pemerintah berpotensi tidak optimal pada awal tahun.

“Karena kan Q1 itu kan dengan transisi kelembagaan yang masih perlu waktu, bisa jadi government spending kan belum bisa penuh di Q1. Transfer ke daerah juga pasti masih belum ini, jadi kontraksinya lebih banyak dorong pertumbuhan juga,” tegas Susiwijono.

(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik PPN 12%, Diprotes Pengusaha & Diminta DPR Untuk Ditunda





Next Article



Pertumbuhan Pajak Negatif, Sri Mulyani Ungkap Biang Keroknya




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241206135128-4-593946/ppn-12-buat-barang-mewah-tapi-dikasih-diskon-pajak-ini-penjelasannya

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole