Ini Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025




Jakarta, Kabarberita Indonesia-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Antara lain mobil, apartemen dan rumah mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” paparnya.

Dasco menyampaikan, pemerintah sekarang sedang menggelar rapat internal untuk membuat keputusan. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo pada sore ini.

“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda





Next Article



Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241205163611-4-593721/ini-barang-mewah-yang-kena-ppn-12-per-1-januari-2025

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole