Jakarta, Kabarberita Indonesia – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie buka suara mengenai usulan DPR untuk implementasi Tax Amnesty jilid III di 2025. Menurutnya kalangan pengusaha masih melakukan evaluasi dan mempelajari dampak dari pengampunan pajak ini.
“Kita harus tahu lebih dahulu ini, kalau tidak salah ini inisiatifnya dari DPR ya, kita akan pelajari dan juga evaluasi,” kata Anindya Bakrie, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Ia melihat implementasi Tax Amnesty pertama era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai sukses. Sedangkan tahap kedua selama 6 bulan di tahun 2022 itu juga lumayan sukses.
“Sehingga tahap 3 ini kita harus pastikan kaya apa impact-nya, yang paling penting waktunya,” katanya.
Anindya mengingatkan persoalan timing atau waktu implementasi, di tengah rencana pemerintah juga mau meningkatkan PPN 12% di tahun 2025.
Sehingga dalam Rapimnas Kadin 2024 mendatang Anindya, ingin melihat tanggapan dan masukan dari kalangan pengusaha yang hadir.
“Di sini lah dalam Rapimnas kita bicarakan utuh supaya tidak sepenggal-sepenggal, dan tidak terjadi distorsi kalau sepenggal-sepenggal,” katanya.
Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menghadiri Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menghadiri Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
|
Sebelumnya Komisi XI DPR RI mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Januari 2025, atau setelah pimpinan DPR menetapkan masa reses akhir tahun dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 silam telah menyepakati RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Komisi XI menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas RUU itu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi rancangan pembahasan RUU Tax Amnesty jilid III ini secara garis besar akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang digelar pada 2016 melalui 3 periode.
Sebab, ia mengatakan, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program pengampunan pajak itu belum sepenuhnya mendeklarasikan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ke pemerintah.
“Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” ucap Fauzi Amro, usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini mayoritas akan menargetkan wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru yang selama ini tak patuh membayar pajak.
Maka, dalam RUU Tax Amnesty Jilid III kata dia akan mengatur konsep pemberian sanksi secara tegas kepada para pengemplang pajak yang tak juga mematuhi kewajiban perpajakan, sambil mengevaluasi besaran tarif diskon pajaknya supaya mereka betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya.
(emy/wur)
Next Article
Jadi Ketua Kadin Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Akhirnya Blak-Blakan
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241130182723-4-592416/dpr-usul-tax-amnesty-jilid-iii-anindya-bakrie-beri-respons-begini