Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintahan Australia memperkenalkan rancangan undang-undang di parlemen pada hari Kamis (21/11). Aturan ini bertujuan untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun dan mengusulkan denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau setara 32 juta Dolar AS.
Selengkapnya saksikan di Kabarberita Indonesia.
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122180458-8-590430/video-alasan-australia-mau-larang-anak-di-bawah-16-tahun-main-medsos