Jakarta, Kabarberita Indonesia- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memastikan penerapan PPN 12% sebagai implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Peningkatan PPN menjadi 12% disebut Ekonom Senior, Anny Ratnawati sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai berbagai program pemerintahan baru Prabowo-Gibran hingga pembayaran utang.
Keterbatasan sumber pendanaan APBN ini menjadikan kenaikan PPN menjadi 12% mendesak untuk dilaksanakan. Namun demikian kenaikan naiknya PPN akan berdampak ke harga barang dan jasa yang akan dibayar oleh masyarakat.
Mengingat pada tahan 2025 masyarakat juga dihadapkan dengan sederet “beban” mulai dari iuran perumahan, iuran BPJS Kesehatan hingga perubahan skema subsidi BBM maka kenaikan PPN ini akan berdampak pada kemampuan daya beli warga utamanya kelas menengah bawah.
Seperti apa ekonom melihat dampak penerapan PPN 12% utamanya bagi kelas menengah? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ekonom Senior, Anny Ratnawati dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Jum’at, 22/11/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122145932-8-590375/video-waspada-ppn-12-perberat-beban-warga-kelas-menengah