Pak Prabowo, Ini Kerugian Jika UU Perampasan Aset Tak Disahkan

Jakarta, Kabarberita Indonesia- Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein mengungkapkan alasan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

RUU Perampasan Aset disebut Yunus menganut konsep non-conviction based atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Dimana aset dirampas terkait tindak pidana termasuk korupsi tanpa mempidanakan pelaku dengan berbagai alasan dengan batasan Rp100 juta.

Lewat RUU Perampasan Aset, harta hasil kejahatan korupsi, narkoba hingga Judi Online dan penipuan bisa dirampas oleh negara. Dimana UU jenis ini sudah banyak diterapkan oleh sekitar 60 negara termasuk Amerika Serikat.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan, Yunus memperkirakan negara bisa merampas aset kejahatan korupsi hingga narkoba, lingkungan hidup dan perpajakan bisa masuk APBN dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Seperti apa pandangan ahli terhadap terganjalnya pengesahan RUU Perampasan Aset? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Rabu, 20/11/2024)

Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241120150931-8-589735/video-pak-prabowo-ini-kerugian-jika-uu-perampasan-aset-tak-disahkan

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole