Pengertian, Syarat dan Cara Membuatnya



Daftar Isi



Jakarta, Kabarberita Indonesia – Ketika seseorang meninggal dunia, mereka biasanya meninggalkan harta benda, kekayaan, atau aset yang harus didistribusikan kepada ahli waris atau pihak-pihak yang berhak menerima.

Proses distribusi ini sering kali menjadi perhatian penting untuk menghindari konflik atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, memiliki surat wasiat adalah langkah bijak yang dapat diambil selama seseorang masih hidup.

Surat wasiat memungkinkan seseorang untuk menyatakan dengan jelas keinginan mereka terkait pembagian harta atau aset setelah meninggal dunia. Dengan adanya surat wasiat yang sah, keinginan tersebut dapat diakui dan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko perselisihan di antara ahli waris.

Pengertian Surat Wasiat

Menurut The Economic Times, surat wasiat menetapkan cara distribusi harta benda dan memungkinkan seseorang menunjuk wali untuk anak-anak yang masih kecil. Sementara itu, laman Trust & Will menyatakan bahwa surat wasiat adalah dokumen hukum yang mengatur distribusi aset serta menunjuk pihak yang akan merawat anak-anak. Fidelity Investments juga menyebutkan bahwa surat wasiat membantu mengoordinasikan distribusi aset dan penunjukan wali bagi anak di bawah umur.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat wasiat adalah dokumen legal yang menetapkan keinginan seseorang terkait distribusi harta benda dan penunjukan wali setelah kematian. Dokumen ini memberikan kejelasan dan panduan dalam pembagian warisan, sehingga meminimalkan potensi konflik di antara ahli waris.

Syarat Surat Wasiat

Berdasarkan buku QnA Substansi Notaris dan PPAT dalam Praktik, terdapat beberapa syarat untuk membuat surat wasiat, yaitu:

  1. Sehat pikiran: Orang yang hendak membuat surat wasiat harus berada dalam keadaan sehat pikiran (Pasal 895 KUHPerdata).

  2. Usia minimal 18 tahun: Pembuat surat wasiat harus sudah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun (Pasal 897 KUHPerdata).

  3. Penerima wasiat: Pihak yang menerima wasiat harus sudah ada dan masih hidup ketika pewaris meninggal dunia (Pasal 899 KUHPerdata).

Sementara itu, menurut buku The Secret of Wealth Management: Cara Membangun Kekayaan Mulai Dari Nol, ada beberapa unsur penting dalam surat wasiat, yaitu:

  1. Berbentuk tulisan: Surat wasiat harus berbentuk tulisan, baik dalam bentuk akta otentik maupun akta di bawah tangan.

  2. Pernyataan kehendak: Surat wasiat merupakan tindakan hukum sepihak yang menyatakan kehendak pembuatnya.

  3. Berlaku setelah kematian: Isi surat wasiat menyatakan apa yang akan dilakukan terhadap harta atau aset setelah pembuatnya meninggal dunia.

  4. Dapat dicabut kembali: Pembuat surat wasiat memiliki hak untuk mencabut atau mengubah isi surat wasiat selama masih hidup.

Dengan memperhatikan syarat-syarat dan unsur-unsur ini, surat wasiat dapat disusun secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga kehendak pewaris dapat terlaksana dengan baik.

Cara Membuat Surat Wasiat

Berikut langkah-langkah untuk membuat surat wasiat, seperti dilansir dari laman Principal Financial:

Identifikasi Semua Aset Anda

Rinci semua aset yang Anda miliki, termasuk tabungan, investasi, properti, dan polis asuransi, untuk memastikan tidak ada yang terlewat.

Contoh aset: tabungan dan rekening pensiun, saham, obligasi, properti real, polis asuransi jiwa, kendaraan, perhiasan, hingga warisan keluarga.

Pilih Penerima Warisan

Tentukan siapa yang akan menerima harta Anda. Jika tidak ada surat wasiat, distribusi harta akan mengikuti hukum yang berlaku melalui proses probate, yang bisa memakan waktu lama. Dengan membuat surat wasiat, Anda dapat memastikan harta diwariskan sesuai keinginan Anda.

Tentukan Wali bagi Anak-anak

Jika Anda memiliki anak di bawah umur, pilih seseorang yang akan merawat mereka jika terjadi sesuatu pada Anda. Pastikan untuk mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan calon wali agar mereka setuju dan siap menerima tanggung jawab tersebut.

Buat Sendiri atau Gunakan Bantuan Profesional

Anda dapat membuat surat wasiat sendiri, tetapi sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara. Pengacara dapat membantu menjawab pertanyaan hukum dan memastikan surat wasiat Anda sesuai aturan. Alternatif lain adalah menggunakan layanan online yang tersedia secara gratis atau berbayar.

Pilih Eksekutor Wasiat

Eksekutor adalah orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan isi surat wasiat. Pilih seseorang yang dapat dipercaya dan siap menjalankan tugas tersebut. Diskusikan tugas ini terlebih dahulu dengan mereka, lalu berikan salinan surat wasiat setelah selesai.

Legalisasikan Surat Wasiat

Tandatangani surat wasiat Anda di hadapan dua saksi yang bukan ahli waris dan, jika diperlukan, lakukan notarisasi sesuai aturan di wilayah Anda.

Perbarui Secara Berkala

Periksa dan perbarui surat wasiat secara berkala, terutama setelah perubahan besar dalam kehidupan Anda, seperti pernikahan, kelahiran anak, perubahan pendapatan, atau pindah tempat tinggal. Konsultasikan dengan pengacara untuk menyederhanakan proses pembaruan.

(dag/dag)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bunga Pinjol Bakal Turun, Berkah Atau Musibah?

Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20241121154247-72-590069/surat-wasiat-pengertian-syarat-dan-cara-membuatnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*