Jakarta, Kabarberita Indonesia – Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengungkapkan pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) saat ini, untuk memisahkan otoritas pajak, bea cukai, dan PNBP dari Kementerian Keuangan.
Hadi mengatakan, keberadaan BPN ini sangat penting supaya Indonesia tidak terus menerus terjebak di dalam level rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio yang rendah di kisaran 10%. Selain itu, ia mengatakan, sebetulnya pembentukan BPN sudah laman diamanatkan UU Nomor 27 Tahun 2007.
“Badan penerimaan negara atau apapun namanya, itu secara implisit sudah ada di Undang-undang tahun 2007, Pasal 35A,” kata Hadi dalam program Cuap Cuap Cuan Kabarberita Indonesia, Jumat (13/12/2024).
Dalam ketentuan itu, Hadi mengatakan, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika ketentuan itu diamanatkan diatur dalam PP, maka dia menekankan tidak bisa di subdelegasikan ke instansi di bawah kementerian atau lembaga dalam bentuk peraturan menteri, termasuk peraturan menteri keuangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011.
“Kalau PP tidak boleh subdelegasikan, maka mampukah Ditjen Pajak melaksanakan PP? Tidak mampu. Karena PP ini yang melaksanakan satu tingkat di bawahnya. Satu tingkat di bawahnya adalah Kementerian atau Badan,” tegas Hadi.
Kondisi itulah yang menurutnya membuat Ditjen Pajak hingga kini tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait perpajakan secara komplit dari instansi terkait, karena tidak menjadi kewajiban saja melainkan sebatas bisa mendapatkan melalui pelaksanaan nota kesepahaman atau MoU.
“Sekarang dipaksakan pajak melaksanakan, akhirnya MoU, karena MOU, jadi dapat, bukan wajib lagi, sehingga datanya manusia ikut campur. Jangan dong, ini punya saudara gue, ini punya si anu, susah (jadi dapat gelondongannya) kan,” tutur Hadi.
Ia pun menekankan, pembentukan BPN sebetulnya juga sudah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) era Presiden Megawati Muhammad Feisal Tamin. Namun, usulan itu kandas begitu saja, sehingga sampai saat ini tax ratio Indonesia tidak pernah meningkat di atas 10% walaupun sudah ada program pengampunan pajak berkali-kali.
“Sekarang ini kita kan sudah belajar 17 tahun mencoba begini, tapi kan gagal. Apa kita mau teruskan? Kalau teruskannya enggak apa-apa. Hanya kita harus melihat apa penyebabnya sampai tax ratio stagnan di 10%, sampai ke 8,33% tahun 2020,” ucap Hadi.
“Sehingga untuk menutupi next tahun ini, tahun 2021, mulailah dinaikkan tarif PPh badan 2%, PPN 2%. Tapi ternyata juga tax ratio rendah. Amnesty ada juga kan tapi tax ratio turun,” tegasnya.
(arj/haa)
Next Article
Industri Tambang & Pengolahan Mulai Loyo, Setoran Pajak Merosot Tajam
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241213112201-4-595726/mantan-dirjen-pajak-bilang-djp-harus-segera-dipisah-dari-kemenkeu